BREAKING NEWS
🔍 📺
ADVETORIAL EDITORIAL EDUKASI SEJARAH OPINI WORLD

Puguh Wiji Pamungkas Apresiasi Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas. (Foto: Tri Wahyudi)
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas. (Foto: Tri Wahyudi)

Detik
News🌐
 | SURABAYA - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.

Menurut Puguh, pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp14 hingga Rp20 triliun untuk program pemutihan tunggakan yang menyasar sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

“Di situasi ekonomi yang tidak mudah seperti saat ini, masyarakat membutuhkan intervensi negara agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan baik,” ujar Puguh, Kamis (11/6/2026).

Politisi PKS asal Malang itu menegaskan bahwa penghapusan tunggakan harus diikuti dengan pemetaan yang tepat terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan bantuan, khususnya kelompok desil 1 hingga 4.

Menurutnya, masyarakat dalam kategori tersebut perlu didorong masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI) sehingga pembayaran iuran BPJS dapat ditanggung pemerintah melalui APBN.

“Mereka yang masuk kelompok desil 1 sampai 4 memang harus diintervensi pemerintah, baik melalui pembayaran iuran maupun diikutsertakan sebagai penerima bantuan iuran BPJS yang ditanggung negara,” katanya.

Selain memberikan apresiasi, Puguh juga meminta pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif agar persoalan tunggakan BPJS tidak terus berulang di masa mendatang.

Ia berharap program pemutihan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, melainkan diikuti langkah strategis yang mampu menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Yang perlu dipikirkan sekarang adalah langkah lanjutan agar kebijakan ini tidak terkesan hanya menjadi solusi sementara,” pungkasnya.

Reporter: Tri Wahyudi
Redaksi: DetikNews🌐
Lebih baru Lebih lama