![]() |
| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke soroti absennya Kapolri di Sidang Praperadilan SP3 (Foto: F. A) |
Perkara Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel diajukan Wiwik Setiawati untuk menguji keabsahan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan kepolisian atas laporan dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam permohonannya, Wiwik menggugat Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Lampung Tergugat II, Kapolres Lampung Timur Tergugat III, dan Kapolsek Gunung Pelindung sebagai Tergugat IV. Melalui tim kuasa hukum UJK & Partners, ia meminta pengadilan menguji keabsahan keputusan tersebut.
Pada sidang perdana, Tergugat II, III, dan IV hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun ketidakhadiran Kapolri membuat Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang pada 18 Juni 2026.
Ketidakhadiran Kapolri tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.
“Ini adalah contoh yang sangat buruk dalam proses hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang Kapolri, yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum, justru tidak hadir memenuhi panggilan resmi pengadilan,” ujar Wilson, Kamis (5/6/2026).
Menurutnya, hal itu menjadi preseden kurang baik bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Polri.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas. Polri membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya.
Wilson menilai prinsip negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
Karena itu, sidang lanjutan pada 18 Juni 2026 mendatang dinilai tidak hanya menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan, tetapi juga menjadi perhatian publik terhadap pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan kesetaraan di hadapan hukum di Indonesia.
Reporter: F. A
Redaksi: DetikNews🌐
Tags
Detik Law
