![]() |
| Nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan perkara yang ditangani KPK. (Foto: Adi) |
Gus Lilur menilai pejabat publik yang namanya disebut dalam proses persidangan perlu dievaluasi secara objektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali kepemimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyoroti fakta yang mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia merujuk pada keterangan jaksa KPK terkait dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan pejabat Bea dan Cukai.
"Pejabat negara harus menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. Evaluasi secara objektif perlu dilakukan ketika muncul fakta yang menjadi perhatian dalam proses persidangan guna menjaga kredibilitas lembaga," ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Selain menyoroti perkara yang tengah bergulir, Gus Lilur juga mengkritisi penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea dan Cukai. Menurutnya, penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan dan tidak hanya berfokus pada penindakan di lapangan.
Sebelumnya, Djaka Budhi Utama menyampaikan keberhasilan operasi gabungan yang mengamankan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan disebut mampu menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Namun demikian, Gus Lilur menilai keberhasilan penindakan tersebut perlu diiringi pembenahan tata kelola dan penguatan integritas internal lembaga guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan figur dengan rekam jejak kuat dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan jika dilakukan pergantian kepemimpinan di lingkungan Bea dan Cukai.
Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara, termasuk pemberantasan praktik transfer pricing dan under invoicing, membutuhkan aparatur yang berintegritas tinggi dan profesional.
"Negara membutuhkan pejabat yang mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar, menjaga kepercayaan publik, dan bekerja untuk kepentingan bangsa," katanya.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Adi
Redaksi: DetikNews🌐
