![]() |
| Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat selesai mengesahkan RUU PPRT di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (21/04/2026). (Foto: Dok. Hutabarat) |
DetikNews | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (21/042026).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam dunia ketenagakerjaan, di mana pekerja rumah tangga kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk memperoleh perlindungan sosial, kepastian kerja, serta perlakuan yang adil.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan tanggung jawab negara dalam sektor ketenagakerjaan, sesuai amanat konstitusi.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan apresiasi atas nama Prabowo Subianto kepada seluruh pihak, khususnya DPR RI dan Badan Legislasi, yang telah berperan dalam proses panjang pembentukan undang-undang ini.
Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan di Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan tanggung jawab negara dalam sektor ketenagakerjaan, sesuai amanat konstitusi.
“Negara memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan apresiasi atas nama Prabowo Subianto kepada seluruh pihak, khususnya DPR RI dan Badan Legislasi, yang telah berperan dalam proses panjang pembentukan undang-undang ini.
Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan di Indonesia.
Reporter: Hutabarat
Redaksi: DetikNews
👁 1.873
Tags
DetikGovernment
