Pemerintahan Hukum Daerah Nasional Internasional Ekonomi Edukasi Sejarah Peristiwa Humaniora Jurnalisme Warga

Breaking News

HUT Ke-32 AJI, Nany Afrida Tegaskan Kebebasan Pers Merupakan Hak Publik yang Wajib Dijamin Negara

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida. (Foto: Dok. Thamrin)
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida. (Foto: Dok. Thamrin)
DetikNews🌐 | JAKARTA - AJI Indonesia menegaskan komitmennya menjaga kebebasan pers di tengah tekanan, intimidasi, kekerasan, dan ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis. Penegasan disampaikan dalam HUT ke-32 AJI bertema "Bertahan, Bersuara, Berkarya".

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan pers bertugas menyampaikan fakta dan menjaga kepentingan publik, bukan menyenangkan penguasa. Jurnalis juga wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Nany menilai label peyoratif terhadap jurnalis kritis tidak boleh menghambat kerja jurnalistik. Ia menegaskan jurnalis harus tetap profesional dan independen.

“Jurnalis bukan musuh negara, bukan makar. Kritik bukan hal yang berat, pertanyaan bukan penghinaan, dan investigasi bukan provokasi,” tegas Nany.

AJI menegaskan pers bukan oposisi politik maupun alat propaganda kekuasaan. Pers bertugas menguji kebijakan, mengungkap fakta, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

AJI juga mengingatkan bahwa kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi dapat menimbulkan efek gentar bagi jurnalis. Kondisi ini berisiko menghambat kerja kritis dan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi publik.

Memasuki lebih dari tiga dekade era reformasi, AJI menilai kebebasan pers bukan hadiah bagi wartawan, melainkan hak publik yang wajib dijamin negara. Jurnalis tetap bertanggung jawab atas karya dan wajib menaati kode etik.

“Martabat jurnalis ditentukan oleh keberanian bekerja secara independen. Sebagai perisai terakhir demokrasi, itulah tugas jurnalis,” ujar Nany.

Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: DetikNews🌐
© ℂ𝕠𝕡𝕪𝕣𝕚𝕘𝕙𝕥 𝟚𝟘𝟚𝟜 - 𝔻𝕖𝕥𝕚𝕜ℕ𝕖𝕨𝕤.𝕆𝕟𝕝𝕚𝕟𝕖 - 𝔸𝕝𝕝 ℝ𝕚𝕘𝕙𝕥 ℝ𝕖𝕤𝕖𝕣𝕧𝕖𝕕 DetikNews.Online