DetikNews🌐 | SUKABUMI - Kuasa hukum M. Enjeh Jaenudin, M. Daffa Alfaritsi, S.H., menjelaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi perdagangan ternak yang dilaporkan kliennya ke Polsek Cicurug pada 27 Juni 2026.
Menurut Daffa, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp284,17 juta setelah menyerahkan modal secara bertahap untuk investasi jual beli kambing dan sapi yang ditawarkan oleh terlapor berinisial AHA dan AA.
Daffa mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sebelum membuat laporan, termasuk melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat respons.
“Hari ini kami menindaklanjuti dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh klien kami,” ujar Daffa, Sabtu (22/8/2026).
Ia menjelaskan, laporan dibuat setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil. Pihaknya kemudian mendatangi Polsek Cicurug untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan.
“Dari penyidik kami mendapat respons bahwa laporan akan ditindaklanjuti,” katanya.
Daffa juga menyebut keberadaan salah satu terlapor belum diketahui. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Calon investor diminta memastikan legalitas, mekanisme usaha, serta pihak yang menawarkan investasi sebelum menyerahkan modal.
Laporan tersebut kini dalam proses penanganan Polsek Cicurug untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter:. F. A. Fadilah. A
Refaksi: DetikNews🌐

Social Header