![]() |
| Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas menyoroti kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dalam layanan kesehatan. (Foto: Dok. Three) |
Puguh mengatakan pemerintah masih menunggu Perpres terbaru sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Kepastian regulasi dinilai penting agar penerapan KRIS tidak mengganggu pelayanan kesehatan.
"Jika tidak dipersiapkan dengan matang, kebijakan ini dikhawatirkan akan memicu blunder dalam sektor pelayanan kesehatan masyarakat," kata Puguh, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, penghapusan kelas 1, 2, dan 3 menuntut kesiapan rumah sakit, termasuk infrastruktur dan sistem pelayanan. Pemerintah juga perlu memperjelas klasifikasi layanan, hak peserta, iuran, masa transisi, dan sanksi.
“Pemerintah perlu menerbitkan regulasi pelaksanaan yang menjelaskan KRIS secara jelas, termasuk klasifikasi layanan, hak peserta, pembayaran, iuran, masa transisi, dan sanksi,” ujarnya.
Ia menilai penerapan KRIS perlu mempertimbangkan kemampuan daerah dan masyarakat, terutama terkait pembiayaan peserta PBI dan mandiri. Pemerintah juga dinilai perlu menyiapkan skema pembiayaan transisi.
“Penerapan bertahap harus berbasis kesiapan, dengan skema pembiayaan transisi, penyesuaian tarif transparan, perlindungan iuran, dan pemantauan kapasitas tempat tidur,” kata Puguh.
Puguh mendorong penerapan KRIS dilakukan bertahap dengan memprioritaskan rumah sakit di daerah tertinggal dan rumah sakit rujukan. Ia juga meminta pemerintah memperkuat komunikasi publik agar masyarakat memahami perubahan sistem.
Sementara itu, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai diarahkan ke KRIS sejak Agustus 2026. Namun, hingga 2 Agustus 2026, peserta masih membayar iuran berdasarkan tarif lama, sementara besaran iuran KRIS belum ditetapkan.
Reporter: Tri Wahyudi, S. H.,
Redaksi: DetikNews🌐

Social Header