![]() |
| Tiur Simamora, Wilson Lalengke, Mia Laela Sari, dan Ambar Witjaksono Sutarman usai membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri. (Foto: Dok. PPWI) |
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman mengajukan laporan dengan didampingi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Wasekjen PPWI Julian Caesar, serta anggota PPWI DKI Jakarta Tiur Simamora.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tekanan, intimidasi, serta penguasaan aset tanah dan bangunan yang disebut terjadi pada Juli hingga Agustus 2023.
Para terlapor, antara lain Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono, dilaporkan atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan/atau penipuan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
PPWI meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mendesak Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Bareskrim Polri harus mengusut laporan ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Wilson setelah mendampingi pelaporan.
Menurut Wilson, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak sehingga seluruh dugaan dapat diuji secara objektif.
Ia juga meminta penyidik memastikan keamanan pelapor serta mencegah kemungkinan intimidasi atau tekanan selama proses penanganan perkara.
“Yang terpenting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” katanya.
Wilson, yang dikenal sebagai tokoh etika publik dan aktivis HAM Internasional, menilai dugaan penguasaan aset tersebut perlu diusut menyeluruh berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan seluruh pihak.
PPWI berharap Bareskrim Polri segera menyelidiki laporan tersebut dan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: DetikNews🌐

Social Header