Pemerintahan Hukum Daerah Nasional Internasional Ekonomi Edukasi Sejarah Peristiwa Humaniora Jurnalisme Warga

Breaking News

Rieke Diah Pitaloka Dorong Kejelasan Tanggung Jawab Hukum Pilot dan Student Pilot

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan terkait pentingnya kejelasan tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan. (Foto: Dok. Runi/Karisma)
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan terkait pentingnya kejelasan tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan. (Foto: Dok. Runi/Karisma)
DetikNews🌐 | JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah memperjelas pembagian tanggung jawab hukum antara Pilot in Command (PIC), instruktur, dan student pilot guna menjamin kepastian hukum penegakan penerbangan.

Pernyataan itu disampaikan Rieke kepada Parlementaria, Kamis (6/8/2026). Ia menilai posisi student pilot harus dipahami secara proporsional dalam penegakan hukum.

Rieke menegaskan hukum pidana menganut asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian peran dan kesalahan seseorang.

"Jika kewenangan berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah," ujar Rieke.

Ia menjelaskan tanggung jawab operasional penerbangan sepenuhnya berada pada Pilot in Command, mulai dari penentuan rute hingga pengambilan keputusan selama penerbangan.

Menurutnya, penuntut umum harus membuktikan unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, serta keterlibatan nyata terdakwa agar proses hukum tetap menjunjung asas keadilan.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah tim penasihat hukum Vidi yang mengajukan eksepsi untuk menguji kesesuaian proses penuntutan dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Negara hukum diuji saat mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti. Due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan HAM harus berjalan beriringan," pungkas Rieke.

Reporter: F. A. Fadillah. A
Redaksi: DetikNews🌐
© ℂ𝕠𝕡𝕪𝕣𝕚𝕘𝕙𝕥 𝟚𝟘𝟚𝟜 - 𝔻𝕖𝕥𝕚𝕜ℕ𝕖𝕨𝕤.𝕆𝕟𝕝𝕚𝕟𝕖 - 𝔸𝕝𝕝 ℝ𝕚𝕘𝕙𝕥 ℝ𝕖𝕤𝕖𝕣𝕧𝕖𝕕 DetikNews.Online