![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026). (Foto: Dok. Sc.f.a) |
Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers usai pertemuan dengan International Monetary Fund (IMF) yang dipimpin Kristalina Georgieva, serta pejabat World Bank dan S&P Global Ratings di Gedung BPPK, Jakarta Selatan (24/4/2026).
“Kalau ada restitusi bermasalah dan terbukti, kepala kantornya langsung saya pindahkan. Kalau bisa saya pecat, tapi aturan belum memungkinkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi, sanksi langsung saat ini masih terbatas pada pemindahan atau penempatan ke posisi non-strategis. Namun, ia memberi sinyal pengetatan disiplin, termasuk opsi penonaktifan jabatan (non-job).
Menurut Purbaya, langkah ini bertujuan memberi efek jera agar pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam layanan restitusi yang dinilai rawan penyimpangan.
“Sekarang ada ruang untuk tindakan lebih tegas, termasuk non-job jika diperlukan,” katanya.
Ia mengakui, sebelumnya penindakan terhadap pejabat bermasalah cenderung terbatas pada mutasi. Namun kini, dengan penguatan kebijakan disiplin, sanksi yang lebih tegas dimungkinkan.
Pernyataan ini menjadi sinyal untuk penguatan pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang selama ini tergolong sensitif.
Pemerintah berharap, langkah tegas ini dapat meningkatkan integritas aparatur serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Redaksi: DetikNews
👁 2.873
Tags
DetikGovernment
