DetikNews | JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri.
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, substansi KUHAP baru merupakan akumulasi masukan publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh DPR dan pemerintah.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan sudah dijawab dalam KUHAP, dengan pengaturan lebih ketat di setiap tahap hukum,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, KUHAP 1981 dinilai belum memberikan perlindungan maksimal bagi warga serta lemah dalam pengawasan penyidikan, sehingga membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga diperkuat, mulai dari pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan praperadilan, hingga pengetatan penahanan serta larangan kekerasan dan intimidasi.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang melanggar aturan.
“KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang membuka ruang penyelesaian perkara secara musyawarah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan itu dapat diterapkan pada sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman.
Habiburokhman optimistis, penerapan konsisten KUHAP baru akan meningkatkan kinerja Polri dan mempermudah masyarakat memperoleh keadilan.
Reporter: Hutabarat
Redaksi: DetikNews
👁 106
Tags
Detik Government
