![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: F. A/KPK) |
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya fakta persidangan yang menyebut Raffi Ahmad pernah menitipkan barang elektronik saat berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk dibawa ke Indonesia.
"Memang ada fakta bahwa saudara RA menitipkan barang, namun belum mengarah pada dugaan penyelundupan," kata Taufik dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut KPK, barang yang dititipkan berupa laptop dan telepon genggam dalam jumlah terbatas sehingga belum ditemukan fakta yang mengaitkannya dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Kami belum sampai pada kesimpulan adanya penyelundupan karena hanya sekitar dua unit barang yang dititipkan. Karena itu, dalam penyidikan perkara Blueray Cargo sebelumnya, hal tersebut tidak kami kembangkan lebih jauh," jelasnya.
Meski demikian, KPK menyatakan akan mempelajari seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman apabila ditemukan informasi baru yang relevan.
Sementara itu, Raffi Ahmad menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum untuk merespons pemberitaan yang berkembang. Hotman menegaskan penyebutan nama Raffi dalam persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara yang sedang diproses hukum.
Menurutnya, nama Raffi muncul karena pernah berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat dan menitipkan sejumlah barang elektronik untuk dibawa ke Indonesia.
KPK menegaskan hingga saat ini tidak terdapat temuan yang mengarah pada dugaan penyelundupan maupun keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara suap dan gratifikasi terkait importasi di DJBC.
Hingga kini, persidangan perkara tersebut masih berlangsung, sementara KPK terus mencermati setiap fakta yang terungkap di persidangan.
Reporter: F. A. Fadilah. A
Redaksi: DetikNews🌐
Tags
Detik Law
